Jelang Ramadan, Polres Bengkalis Ungkap Kasus Curas, Penipuan dan Bom Molotov

    Jelang Ramadan, Polres Bengkalis Ungkap Kasus Curas, Penipuan dan Bom Molotov
    Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melakukan pertanyaan ke tersangka Curas, Penipuan dan Bom Molotov

    BENGKALIS - Polres Bengkalis Polda Riau, mengungkap sejumlah aksi kejahatan di wilayah hukumnya. Pengungkapan aksi kejahatan tersebut diungkap jelang Bulan Ramadan 1443 H, tahun 2022 melaksanakan konfrensi pers memasuki bulan Ramadhan.

    Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, " Ini merupakan atensi dari Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal dalam  kasus pencucian dengan pemberatan ada dua kasus, pemalsuan identitas mengaku pengacara juga perkara bom molotov." kata Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi. Jumat.(01/04).

    Tindak Pidana Curas

    Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi berawal kedatangan tiga orang ke tempat usaha loading ramp atau peron Sawit pada hari Minggu (30/01) pukul 02.30 pagi. yang berlokasi di jalan Lintas Sei Pakning dusun kampung Jawa Desa Sukajadi Bukit batu.

    Korban bernama Ibrahim alias Ahim (44) warga Pekanbaru dengan tersangka Dedi Yusriawadi alias Agus beralamat di wilayah Sumatra Utara.

    " Berawal Agus bersama komplotannya ( 3 orang yang masih DPO) memasuki pekarangan peron Sawit dan melakukan pembongkaran gudang milik Ibrahim dan korban dilakukan pemukulan dan mengikat dan mengambil uang dalam brangkas sebesar Rp. 40 juta, " kata AKP Meki Wahyudi.

    Kemudian lanjut Kasat, tim Opsnal Sat Res dan Polsek Bukit batu melakukan pencarian pada tanggal 29/03 tersangka di temukan di wilayah kecamatan Siak desa Pinang sebatang Tualang.

    " Tersangka Agus dan komplotannya setelah melakukan Curas dan pihak kepolisian mendapatkan laporan. Membutuhkan waktu lebih dari dua bulan bisa menangkap otak pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Agus berpindah pindah atau mobile dan akhirnya kita temukan di wilayah kabupaten Siak, " ungkap AKP Meki Wahyudi.

    Tersangka  Agus merupakan mantan pekerja Ibrahim dan komplotan Curas ini berinisiatif mengambil uang milik Majikannya (Ibrahim) dan tersangka di kenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Musnahkan Ribuan Barbut Juga Kenalpot Racing,...

    Artikel Berikutnya

    Iwan Bule Spesialis 'Pecah kaca' Gasak Uang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami