BENGKALIS - Polres Bengkalis Polda Riau, mengungkap sejumlah aksi kejahatan di wilayah hukumnya. Pengungkapan aksi kejahatan tersebut diungkap jelang Bulan Ramadan 1443 H, tahun 2022 melaksanakan konfrensi pers memasuki bulan Ramadhan.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, " Ini merupakan atensi dari Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal dalam kasus pencucian dengan pemberatan ada dua kasus, pemalsuan identitas mengaku pengacara juga perkara bom molotov." kata Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi. Jumat.(01/04).
Tindak Pidana Curas
Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi berawal kedatangan tiga orang ke tempat usaha loading ramp atau peron Sawit pada hari Minggu (30/01) pukul 02.30 pagi. yang berlokasi di jalan Lintas Sei Pakning dusun kampung Jawa Desa Sukajadi Bukit batu.
Korban bernama Ibrahim alias Ahim (44) warga Pekanbaru dengan tersangka Dedi Yusriawadi alias Agus beralamat di wilayah Sumatra Utara.
" Berawal Agus bersama komplotannya ( 3 orang yang masih DPO) memasuki pekarangan peron Sawit dan melakukan pembongkaran gudang milik Ibrahim dan korban dilakukan pemukulan dan mengikat dan mengambil uang dalam brangkas sebesar Rp. 40 juta, " kata AKP Meki Wahyudi.
Kemudian lanjut Kasat, tim Opsnal Sat Res dan Polsek Bukit batu melakukan pencarian pada tanggal 29/03 tersangka di temukan di wilayah kecamatan Siak desa Pinang sebatang Tualang.
" Tersangka Agus dan komplotannya setelah melakukan Curas dan pihak kepolisian mendapatkan laporan. Membutuhkan waktu lebih dari dua bulan bisa menangkap otak pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Agus berpindah pindah atau mobile dan akhirnya kita temukan di wilayah kabupaten Siak, " ungkap AKP Meki Wahyudi.
Tersangka Agus merupakan mantan pekerja Ibrahim dan komplotan Curas ini berinisiatif mengambil uang milik Majikannya (Ibrahim) dan tersangka di kenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(yulistar)